- MenyatakanTerdakwaAntontersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama6 (enam) bulan;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram;
- 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,98 gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan klip - klip plastik transparan kosong;
- 1 (satu) kotak rokok TABACO yang di dalamnya terdapat 12 ( dua betas) batang rokok TABACO;
- 1 (satu) helai celana pendek wama hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor KTM wama hitam dengan nomor polisi KB 2184 HM;
- Uang sebesar Rp102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuknegara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik7810