- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 6 JULI 2017 NOMOR 17/PDT.G/2016/PN MNK. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menyatakan permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat II dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 6 Juli 2017 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Mnk. yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Provisi Para Terbanding semula Para Penggugat;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding I semula Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan untuk Peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT JAYAPURA Nomor 7/PDT/2018/PT JAP |
|
Nomor | 7/PDT/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata.., Brsupriyono |
Panitera | Ratumasa Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PDT/2018/PT JAP
Statistik10737