- Menyatakan Terdakwa I. SABRUDIN Als. SABAR dan Terdakwa II. SUHAIRI Als. HERI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet emas warna coklat;
- 1 (satu) bungkus plastik merah berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 0,59 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip merk kosong;
- 1 (satu) buah sekop shabu dari Aluminium;
- 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 0,73 gram;
- Uang sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2710/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2710/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet, Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada masing-masing Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2710/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2710/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2710/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik3213