- BAHWA PERUBAHAN GUGATAN YANG DISETUJUI MAJELIS HAKIM BERTENTANGAN DENGAN KAEDAH ATAU PRINSIP FORMALITAS HOKUM ACARA PERDATA SEHINGGA MERUGIKAN KEPENTINGAN PARA TERGUGAT;
- BAHWA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI DALAM PUTUSANNYA TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN, KARENA DI DALAM PUTUSAN SELA YANG DIUCAPKAN TANGGAL 5 OKTOBER 2016 SALAH SATU AMARNYA TELAH MENYATAKAN MENOLAK PERUBAHAN GUGATAN PENGGUGAT TANGGAL 03 AGUSTUS 2016, DENGAN DEMIKIAN SEHARUSNYA SELURUH RANGKAIAN PERSIDANGAN MULAI DARI AWAL PEMERIKSAAN PERKARA A QUO SAMPAI PADA DASAR PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN BERDASARKAN GUGATAN YANG DIBUAT OLEH PENGGUGAT PADA TANGGAL 27 APRIL 2016 DAN TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR 16/PDT.G/2016/PN.MNK. TERTANGGAL 4 MEI 2016, AKAN TETAPI PERADILAN TINGKAT PERTAMA DI DALAM PUTUSAN AKHIR TELAH MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN BERDASARKAN PERUBAHAN GUGATAN YANG DIBUAT PADA TANGGAL 3 AGUSTUS 2016;
- PERADILAN TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUM BAHKAN CENDERUNGTIDAK INDEPENDEN KARENA PENGGUGAT SALAH MENENTUKAN OBYEK SENGKETA SESUAI FAKTA PERSIDANGAN, DAN PEMERIKSAAN SETEMPAT YANG DIKUATKAN PUTUSAN SELA YANG MENOLAK PERUBAHAN GUGATAN;
- PERTIMBANGAN TIDAK CERMAT DAN TIDAK SEMPURNA YAITU MENGABULKAN GUGATAN SEBAGIAN YANG BERTOLAK BELAKANG DENGAN PUTUSAN SELA;
- TELAH KELIRU MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI TERGUGAT III DENGAN SENGAJA TIDAK BERETIKAT BAIK DALAM MEMPEROLEH SERTIPIKAT TANAH;
- PERTIMBANGAN TIDAK BERDASAR FAKTA DALAM PERSIDANGAN, HAL INI JELAS TERTUANG DALAM PUTUSAN SELA YANG TELAH MENOLAK PERUBAHAN GUGATAN;
- BAHWA PERUBAHAN GUGATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGGUGAT YANG TELAH MERUBAH SELURUH SUBSTANSI GUGATAN DAN OBYEK SENGKETA BAIK DALAM POSITA MAUPUN DI DALAM PETITUM ADALAH TIDAK DIBENARKAN;
- BAHWA PENYEBUTAN IDENTITAS TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG;
- BAHWA GUGATAN LEWAT WAKTU YAKNI TERGUGAT III MEMPEROLEH TANAH DENGAN ETIKAD BAIK DAN SECARA NYATA MENGUASAINYA DENGAN DITERBITKANNYA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 158 TANGGAL 27 APRIL 2000, HAL INI TELAH LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN PEROLEHANNYA;
- BAHWA TINDAKAN TERGUGAT IV MERUPAKAN TINDAKAN TATA USAHA NEGARA
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN MISI BRAWIJAYA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LAUT;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JEMBATAN KWAWI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JEMBATAN ANGGREM;
- YULI MANDACAN; UMUR 56 TAHUN, AGAMA KRISTEN PROTESTAN, PEKERJAAN IBU RUMAH TANGGA, BERTEMPAT TINGGAL DI KAMPUNG MANDOPI, DISTRIK PANTURA, KABUPATEN MANOKWARI, TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I;
- HASANI MANDACAN, UMUR 37 TAHUN, AGAMA KRISTEN PROTESTAN, PEKERJAAN WIRASWASTA, BERTEMPAT TINGGAL DI KAMPUNG SUSWENI, DISTRIK MANOKWARI TIMUR, KABUPATEN MANOKWARI, TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II;
- KETURUNAN GARIS KESATU ADA 3 (TIGA) ORANG;
- KETURUNAN GARIS KEDUA ADA 4 (EMPAT) ORANG;
- KETURUNAN GARIS KETIGA ADA 3 (TIGA) ORANG;
- KETURUNAN GARIS KEEMPAT ADA 5 (LIMA) ORANG;
- KETURUNAN GARIS KELIMA ADA 6 (ENAM) ORANG TERMASUK PENGGUGAT 1;
- KETURUNAN GARIS KEENAM ADA 2 (DUA) ORANG TERMASUK PENGGUGAT 2;
- Bahwa perubahan gugatan yang disetujui Majelis Hakim bertentangan dengan kaedah atau prinsip formalitas hokum acara perdata sehingga merugikan kepentingan Para Tergugat;
- Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama di dalam putusannya telah melakukan kekeliruan, karena di dalam putusan sela yang diucapkan tanggal 5 Oktober 2016 salah satu amarnya telah menyatakan menolak perubahan gugatan Penggugat tanggal 03 Agustus 2016, dengan demikian seharusnya seluruh rangkaian persidangan mulai dari awal pemeriksaan perkara a quo sampai pada dasar pertimbangan hukum dalam putusan berdasarkan gugatan yang dibuat oleh Penggugat pada tanggal 27 April 2016 dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Register Perkara Nomor 16/Pdt.G/2016/Pn.Mnk. tertanggal 4 Mei 2016, akan tetapi Peradilan Tingkat Pertama di dalam putusan akhir telah mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian berdasarkan Perubahan Gugatan yang dibuat pada tanggal 3 Agustus 2016;
- Peradilan Tingkat Pertama salah menerapkan hukum bahkan cenderungtidak independen karena Penggugat salah menentukan obyek sengketa sesuai fakta persidangan, dan pemeriksaan setempat yang dikuatkan putusan sela yang menolak perubahan gugatan;
- Pertimbangan tidak cermat dan tidak sempurna yaitu mengabulkan gugatan sebagian yang bertolak belakang dengan putusan sela;
- Telah keliru mempertimbangkan sebagai Tergugat III dengan sengaja tidak beretikat baik dalam memperoleh sertipikat tanah;
- Pertimbangan tidak berdasar fakta dalam persidangan, hal ini jelas tertuang dalam putusan sela yang telah menolak perubahan gugatan;
- Bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat yang telah merubah seluruh substansi gugatan dan obyek sengketa baik dalam posita maupun di dalam petitum adalah tidak dibenarkan;
- Bahwa penyebutan identitas Tergugat bertentangan dengan undang-undang;?
- Bahwa Gugatan lewat waktu yakni Tergugat III memperoleh tanah dengan etikad baik dan secara nyata menguasainya dengan diterbitkannya sertipikat Hak Milik Nomor 158 tanggal 27 April 2000, hal ini telah lebih dari 5 (lima) tahun perolehannya;
- Bahwa tindakan Tergugat IV merupakan tindakan tata usaha Negara
- Sebelah Utara berbatasan dengan Misi Brawijaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jembatan Kwawi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jembatan Anggrem;
- YULI MANDACAN; umur 56 tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kampung Mandopi, Distrik Pantura, Kabupaten Manokwari, TERBANDING I semula PENGGUGAT I;
- HASANI MANDACAN, umur 37 Tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, TERBANDING II semula PENGGUGAT II;
- Keturunan garis kesatu ada 3 (tiga) orang;
- Keturunan garis kedua ada 4 (empat) orang;
- Keturunan garis ketiga ada 3 (tiga) orang;
- Keturunan garis keempat ada 5 (lima) orang;
- Keturunan garis kelima ada 6 (enam) orang termasuk Penggugat 1;
- Keturunan garis keenam ada 2 (dua) orang termasuk Penggugat 2;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 39/PDT/2018/PT JAP |
|
Nomor | 39/PDT/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata.. |
Hakim Anggota | Supriyono, Brramlan |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NO. 16/PDT.G/2016/PN. MNK. YANG DIMINTAKAN BANDING DIUCAPKAN PADA TANGGAL 6 JUNI 2017 DENGAN DIHADIRI OLEH KUASA PARA PENGGUGAT, KUASA TERGUGAT I, KUASA TERGUGAT III, DAN KUASA TERGUGAT IV, TANPA DIHADIRI TERGUGAT II, SEDANGKAN PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III PADA HARI KAMIS TANGGAL 14 JUNI 2017, DENGAN DEMIKIAN PERMINTAAN BANDING A QUO TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA DALAM MEMORI BANDINGNYA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III TELAH MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 16/PDT.G/2016/PN MNK TANGGAL 6 JUNI 2017 BAIK DALAM EKSEPSI MAUPUN DALAM POKOK PERKARA, DENGAN ALASAN PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENIMBANG, BAHWA TERHADAP MEMORI BANDING TERSEBUT, PARA TERBANDING TELAH MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING YANG ISINYA PADA POKOKNYA MENOLAK PERMINTAAN BANDING PEMBANDING, BAIK DALAM EKSEPSI MAUPUN DALAM POKOK PERKARA DAN MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI SUDAH TEPAT DAN BENAR; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA A QUO HANYA DIAJUKAN OLEH TERGUGAT III SELAKU PEMBANDING, TETAPI PENGADILAN TINGGI SEBAGAI PENGADILAN ULANGAN WAJIB MEMERIKSA DAN MEMPERTIMBANGKAN PERKARA A QUO SECARA KESELURUHAN, TIDAK TERBATAS HANYA MENGENAI HAL-HAL YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMBANDING DI DALAM MEMORI BANDINGNYA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMERIKSA DAN MENELITI SERTA MENCERMATI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 6 JUNI 2017 NOMOR 16/PDT.G/2016/PN MNK., MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III DAN KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING, PENGADILAN TINGGI MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT; DALAM PROVISI MENIMBANG, BAHWA SETELAH MENELITI DENGAN SAKSAMA ALASAN-ALASAN DAN PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT, PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI DALAM PUTUSANNYA TELAH TEPAT DAN BENAR SEHINGGA HARUS DIPERTAHANKAN, DAN KARENANYA PERTIMBANGAN TERSEBUT DIAMBIL ALIH SEBAGAI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING; DALAM EKSEPSI MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV DI DALAM JAWABANNYA TELAH MENYAMPAIKAN EKSEPSI YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI DALAM PUTUSANNYA TELAH MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA DENGAN PERTIMBANGAN YANG PADA POKOKNYA BAHWA EKSEPSI PARA TERGUGAT SELAIN EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT TELAH MEMASUKI MATERI PERKARA SEHINGGA HARUS DIPERTIMBANGKAN BERSAMA-SAMA DENGAN POKOK PERKARA; MENIMBANG, BAHWA PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERHADAP EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN PERTIMBANGAN YANG KELIRU ATAS ALASAN DAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERURAI DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DI DALAM POSITA GUGATANNYA BUTIR KE-1 DAN BUTIR KE-2 TELAH MENDALILKAN YANG PADA POKOKNYA BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI KETURUNAN KELIMA DAN ENAM DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY YANG MEWAKILI KERET IREJIJ MANDACAN, MASING - MASING BERDIAM DI KAMPUNG MANDOPI, DISTRIK PANTURA, KABUPATEN MANOKWARI DAN KAMPUNG SUSWENI, DISTRIK MANOKWARI TIMUR, KABUPATEN MANOKWARI, PROVINSI PAPUA BARAT, YANG MENGUASAI SEBIDANG TANAH ADAT SELUAS +/- 250 HA YANG TERLETAK DI KABUPATEN MANOKWARI, PROVINSI PAPUA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS: BAHWA DALAM PERKARA INI PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PARA TERGUGAT MENGENAI SEBIDANG TANAH ADAT/ULAYAT MILIK PARA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI JLN. SILIWANGI, DISTRIK MANOKWARI BARAT, KABUPATEN MANOKWARI, PROVINSI PAPUA BARAT SELUAS 11.318 M2 SETELAH ADA PERUBAHAN YANG SEHARUSNYA SELUAS 5.813 M2, YANG DIALIHKAN OLEH TERGUGAT III UNTUK DIKUASAI OLEH TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II DAN TELAH DITERBITKAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 158 TANGGAL 27 APRIL 2000 ATAS NAMA TERGUGAT III OLEH TERGUGAT IV MENIMBANG, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DI DALAM SURAT GUGATANNYA TELAH MENYEBUTKAN IDENTITASNYA SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA DENGAN PENYEBUTAN IDENTITAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS BERARTI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO BERTINDAK ATAS NAMA DAN UNTUK KEPENTINGANNYA SENDIRI; MENIMBANG, BAHWA SEDANGKAN DI DALAM POSITA GUGATAN BUTIR KE-1 PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TELAH MENDALILKAN YANG PADA POKOKNYA BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM MELAKUKAN GUGATAN TERHADAP PARA TERGUGAT SELAKU AHLI WARIS YANG SAH DARI KETURUNAN KELIMA DAN ENAM DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY BERTINDAK MEWAKILI KERET IREJIJ MANDACAN; MENIMBANG, BAHWA KEJELASAN PENYEBUTAN KEDUDUKAN SESEORANG DI DALAM SUATU GUGATAN PERDATA ADALAH MERUPAKAN HAL YANG MUTLAK. HAL TERSEBUT DISEBABKAN KARENA PENYEBUTAN KEDUDUKAN TERSEBUT AKAN MENENTUKAN APAKAH SESEORANG SECARA HUKUM DIPANDANG MEMILIKI KEPENTINGAN (LEGAL STANDING) UNTUK MENGAJUKAN TUNTUTAN DALAM SUATU GUGATAN, DAN SEBERAPA BESAR BAGIAN YANG DAPAT DITUNTUT; MENIMBANG, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI KETURUNAN KELIMA DAN ENAM DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY, JIKA DALAM PERKARA A QUO BERMAKSUD MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK MENGENAI HARTA WARISAN DARI LELUHURNYA, DAN BERTINDAK UNTUK KEPENTINGANNYA SENDIRI SERTA TANPA MELIBATKAN SELURUH AHLI WARIS YANG LAIN, MAKA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT HANYA BERHAK MENUNTUT HARTA WARISAN SEBESAR ATAU SESUAI DENGAN BAGIANNYA SEBAGAI SALAH SATU AHLI WARIS; MENIMBANG, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI KETURUNAN KELIMA DAN ENAM DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY, JIKA DALAM PERKARA A QUO BERMAKSUD MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK MENGENAI HARTA WARISAN DARI LELUHURNYA, DAN BERTINDAK MEWAKILI SELURUH AHLI WARIS KERET IREJIJ MANDACAN, MAKA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT HARUS MENDAPATKAN KUASA DARI SELURUH AHLI WARIS KERET MANDACAN YANG DINYATAKAN DI DALAM SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN; MENIMBANG, BAHWA DALAM PERKARA A QUO PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAKU SALAH SATU AHLI WARIS DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY DALAM PENYEBUTAN SUBYEK PENGGUGAT TELAH MENDUDUKKAN DIRI SEBAGAI PRIBADI YANG BERTINDAK UNTUK KEPENTINGANNYA SENDIRI. SEMENTARA DIDALAM POSITA GUGATANNYA TELAH MENDALILKAN MEWAKILI KERET IREJIJ MANDACAN TETAPI TIDAK MENYEBUTKAN SECARA LENGKAP SIAPA SAJA PARA AHLI WARIS ICIRC YAH DAN AUODU IBY YANG DIWAKILINYA, DAN JUGA TIDAK MENYEBUTKAN ADANYA KUASA DARI PARA AHLI WARIS YANG DIWAKILINYA. DARI HAL-HAL TERSEBUT MENJADI TIDAK JELAS DALAM KAPASITAS/ KEDUDUKAN APA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN, APAKAH SEBAGAI PRIBADI YANG BERTINDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI ATAU SEBAGAI PIHAK YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA KERET IREJIJ MANDACAN; MENIMBANG, BAHWA DARI HAL-HAL YANG TERURAI DI ATAS TELAH TERNYATA BAHWA GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN GUGATAN YANG TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCURE LIBEL). APABILA GUGATAN SEMACAM INI DITERIMA DAN DIKABULKAN AKAN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, KARENA DENGAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT TIDAK MENUTUP PELUANG BAGI AHLI WARIS LAIN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN DENGAN OBYEK DAN DASAR GUGATAN YANG SAMA; MENIMBANG, BAHWA DI DALAM BUKTI SURAT PARA PENGGUGAT YANG DIBERI TANDA P.1. MENGENAI SUSUNAN SILSILAH KETURUNAN KELUARGA BESAR MADACAN MEIDODGA DAN DOWANSIBA DITERANGKAN YANG PADA POKOKNYA BAHWA KETURUNAN LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY TERDIRI DARI: MENIMBANG, BAHWA DI DALAM BUKTI P-1 TERSEBUT TIDAK DITERANGKAN MENGENAI SIAPA SAJA AHLI WARIS DARI KETURUNAN LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY YANG MASIH HIDUP DAN YANG SUDAH MENINGGAL, SEHINGGA DALAM GUGATAN A QUO TIDAK TELIHAT MENGENAI KEDUDUKAN PENGGUGAT 1 DAN PENGGUGAT 2 DI DALAM KEAHLIWARISAN TERSEBUT MERUPAKAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI SIAPA; MENIMBANG, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGAI KETURUNAN KELIMA DAN KEENAM DARI LELUHUR ICIRC YAH DAN AUODU IBY KEDUDUKANNYA DALAM KEAHLIWARISAN BUKANLAH MERUPAKAN AHLI WARIS LANGSUNG MELAINKAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI. ARTINYA, PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT BARU AKAN MENJADI AHLI WARIS YANG BERHAK ATAS HARTA WARISAN MANAKALA ORANG TUANYA TELAH MENINGGAL DUNIA. SEMENTARA DI DALAM GUGATANNYA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENYEBUTKAN SIAPA NAMA ORANG TUANYA DAN APAKAH ORANG TUANYA MASIH HIDUP ATAU SUDAH MENINGGAL DUNIA; MENIMBANG, BAHWA DARI HAL-HAL TERURAI DI ATAS SEMAKIN MENJADIKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCURE LIBEL); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN DI ATAS, MAKA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III DIPANDANG CUKUP BERALASAN DAN KARENANYA DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III DINYATAKAN DAPAT DITERIMA DAN TELAH TERNYATA BAHWA GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN YANG KABUR (OBSCURE LIBEL), MAKA PENGADILAN TINGGI TIDAK PERLU MEMERIKSA POKOK PERKARANYA, DAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONTVANKELIJKE VERKLAARD); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 16/PDT.G/2016/PN MNK TANGGAL 6 JUNI 2017 TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN LAGI DAN HARUS DIBATALKAN, DAN PENGADILAN TINGGI MENGADILI SENDIRI PERKARA INI DENGAN AMAR PUTUSAN YANG AKAN DISEBUTKAN DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA, MAKA MEREKA HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG; MENGINGAT, UNDANG-UNDANG NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SERTA PASAL-PASAL DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 16/Pdt.G/2016/PN. Mnk. yang dimintakan banding diucapkan pada tanggal 6 Juni 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat III, dan Kuasa Tergugat IV, tanpa dihadiri Tergugat II, sedangkan permohonan banding diajukan oleh Pembanding semula Tergugat III pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2017, dengan demikian permintaan banding a quo telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding semula Tergugat III telah mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mnk tanggal 6 Juni 2017 baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang isinya pada pokoknya menolak permintaan banding Pembanding, baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara dan menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manokwari sudah tepat dan benar; Menimbang, bahwa meskipun permohonan banding dalam perkara a quo hanya diajukan oleh Tergugat III selaku Pembanding, tetapi Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan ulangan wajib memeriksa dan mempertimbangkan perkara a quo secara keseluruhan, tidak terbatas hanya mengenai hal-hal yang disampaikan oleh Pembanding di dalam memori bandingnya; Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 6 Juni 2017 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mnk., memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat III dan kontra memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/ Para Terbanding, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut; DALAM PROVISI Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dalam tuntutan provisi Para Penggugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama di dalam putusannya telah tepat dan benar sehingga harus dipertahankan, dan karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding; DALAM EKSEPSI Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV di dalam jawabannya telah menyampaikan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa pengadilan tingkat pertama di dalam putusannya telah menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa eksepsi para tergugat selain eksepsi mengenai kompetensi absolut telah memasuki materi perkara sehingga harus dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara; Menimbang, bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama terhadap eksepsi para tergugat tersebut adalah merupakan pertimbangan yang keliru atas alasan dan pertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini; Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat di dalam posita gugatannya butir ke-1 dan butir ke-2 telah mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari keturunan kelima dan enam dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby yang mewakili Keret Irejij Mandacan, masing - masing berdiam di Kampung Mandopi, Distrik Pantura, Kabupaten Manokwari dan Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang menguasai sebidang tanah adat seluas +/- 250 Ha yang terletak di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas: Bahwa dalam perkara ini Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat mengenai sebidang tanah adat/Ulayat milik Para Penggugat yang terletak di Jln. Siliwangi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 11.318 M2 setelah ada perubahan yang seharusnya seluas 5.813 M2, yang dialihkan oleh Tergugat III untuk dikuasai oleh Tergugat I, dan Tergugat II dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 158 tanggal 27 April 2000 atas nama Tergugat III oleh Tergugat IV Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat di dalam surat gugatannya telah menyebutkan identitasnya sebagai berikut: Menimbang, bahwa dengan penyebutan identitas sebagaimana tersebut di atas berarti Para Terbanding semula Para Penggugat dalam perkara a quo bertindak atas nama dan untuk kepentingannya sendiri; Menimbang, bahwa sedangkan di dalam posita gugatan butir ke-1 Para Terbanding semula Para Penggugat telah mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat dalam melakukan gugatan terhadap Para Tergugat selaku ahli waris yang sah dari keturunan kelima dan enam dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby bertindak mewakili Keret Irejij Mandacan; Menimbang, bahwa kejelasan penyebutan kedudukan seseorang di dalam suatu gugatan perdata adalah merupakan hal yang mutlak. Hal tersebut disebabkan karena penyebutan kedudukan tersebut akan menentukan apakah seseorang secara hukum dipandang memiliki kepentingan (legal standing) untuk mengajukan tuntutan dalam suatu gugatan, dan seberapa besar bagian yang dapat dituntut; Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat selaku ahli waris dari keturunan kelima dan enam dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby, jika dalam perkara a quo bermaksud mengajukan tuntutan hak mengenai harta warisan dari leluhurnya, dan bertindak untuk kepentingannya sendiri serta tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang lain, maka Para Terbanding semula Para Penggugat hanya berhak menuntut harta warisan sebesar atau sesuai dengan bagiannya sebagai salah satu ahli waris; Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat selaku ahli waris dari keturunan kelima dan enam dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby, jika dalam perkara a quo bermaksud mengajukan tuntutan hak mengenai harta warisan dari leluhurnya, dan bertindak mewakili seluruh ahli waris Keret Irejij Mandacan, maka Para Terbanding semula Para Penggugat harus mendapatkan kuasa dari seluruh ahli waris Keret Mandacan yang dinyatakan di dalam surat kuasa khusus untuk mengajukan gugatan di pengadilan; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Para Terbanding semula Para Penggugat selaku salah satu ahli waris dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby dalam penyebutan subyek penggugat telah mendudukkan diri sebagai pribadi yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Sementara didalam posita gugatannya telah mendalilkan mewakili Keret Irejij Mandacan tetapi tidak menyebutkan secara lengkap siapa saja para ahli waris Icirc Yah dan Auodu Iby yang diwakilinya, dan juga tidak menyebutkan adanya kuasa dari para ahli waris yang diwakilinya. Dari hal-hal tersebut menjadi tidak jelas dalam kapasitas/ kedudukan apa Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan gugatan, apakah sebagai pribadi yang bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri atau sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama Keret Irejij Mandacan; Menimbang, bahwa dari hal-hal yang terurai di atas telah ternyata bahwa gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscure libel). Apabila gugatan semacam ini diterima dan dikabulkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dengan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut tidak menutup peluang bagi ahli waris lain untuk mengajukan gugatan dengan obyek dan dasar gugatan yang sama; Menimbang, bahwa di dalam bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P.1. mengenai Susunan silsilah keturunan keluarga besar Madacan Meidodga dan Dowansiba diterangkan yang pada pokoknya bahwa keturunan leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby terdiri dari: Menimbang, bahwa di dalam bukti P-1 tersebut tidak diterangkan mengenai siapa saja ahli waris dari keturunan leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby yang masih hidup dan yang sudah meninggal, sehingga dalam gugatan a quo tidak telihat mengenai kedudukan Penggugat 1 dan Penggugat 2 di dalam keahliwarisan tersebut merupakan ahli waris pengganti dari siapa; Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai keturunan kelima dan keenam dari leluhur Icirc Yah dan Auodu Iby kedudukannya dalam keahliwarisan bukanlah merupakan ahli waris langsung melainkan sebagai ahli waris pengganti. Artinya, Para Terbanding semula Para Penggugat baru akan menjadi ahli waris yang berhak atas harta warisan manakala orang tuanya telah meninggal dunia. Sementara di dalam gugatannya Para Terbanding semula Para Penggugat tidak pernah menyebutkan siapa nama orang tuanya dan apakah orang tuanya masih hidup atau sudah meninggal dunia; Menimbang, bahwa dari hal-hal terurai di atas semakin menjadikan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak jelas dan kabur (obscure libel); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka eksepsi Pembanding semula Tergugat III dipandang cukup beralasan dan karenanya dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Pembanding semula Tergugat III dinyatakan dapat diterima dan telah ternyata bahwa gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat merupakan gugatan yang kabur (obscure libel), maka Pengadilan Tinggi tidak perlu memeriksa pokok perkaranya, dan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mnk tanggal 6 Juni 2017 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka mereka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng; Mengingat, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2018/PT JAP
Statistik351103