Putusan PN LAHAT Nomor 263/Pid.Sus/2019/PN Lht |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ekadi Bin Buani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum ' 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : --- 3 (tiga) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu - shabu dengan berat netto keseluruhan setelah pemeriksaan laboratorium Kriminalistik 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram ; --- 6 (enam) paket kecil kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu - shabu dengan berat netto keseluruhan setelah pemeriksaan laboratoriumm kriminalistik 0,206 (nol koma dua nol enam,) gram ; --- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna ; --- 1(satu) lembar tisu warna putih ; Dimusnahkan --- 1 (satu) unit sepeda motor Mio -M3 warna merah hitam No. Po. BG. 3761 EAD dengan Nomor Rangka MH3SE88G0JJ144552 dan Nomor mesin E3R2E-2125749 ; Dikembalikan Kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 263/Pid.Sus/2019/PN Lht
Statistik5111