- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan izin-izin usaha pertambangan operasi produksi Penggugat, yaitu:
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/153.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok I. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Minamin, Waijoi dan Wailukum, Kecamatan Wasile Selatan dan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/120.b/540/ 2008, Luas 5.561 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (I)/PTHCA/LGL.HO/VI/ 2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/154.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok II. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Wasile, Fayaiul, Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/121.b/540/ 2008, Luas 11.300 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat- Permohonan(II)/PTHCA/LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/155.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok III. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Wailukum, Kecamatan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/122.b/540/2008, Luas 3.584 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (III)/PTHCA/LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/156.b-545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok IV. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Buli, Kecamatan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Kode Wilayah KW 188.45/123.b/540/2008, Luas 6.424 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (IV)/PTHCA/ LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023.
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/153.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok I. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Minamin, Waijoi dan Wailukum, Kecamatan Wasile Selatan dan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/120.b/540/ 2008, Luas 5.561 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (I)/PTHCA/LGL.HO/VI/ 2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/154.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok II. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Wasile, Fayaiul, Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/121.b/540/ 2008, Luas 11.300 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat- Permohonan(II)/PTHCA/LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/155.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok III. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Wailukum, Kecamatan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kode Wilayah KW 188.45/122.b/540/2008, Luas 3.584 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (III)/PTHCA/LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/156.b-545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok IV. Dengan lokasi penambangan nikel di Desa Buli, Kecamatan Maba Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Kode Wilayah KW 188.45/123.b/540/2008, Luas 6.424 Ha, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No.Ref: 05/Surat-Permohonan (IV)/PTHCA/ LGL.HO/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2023;
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 258/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 258/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Fahmi Azis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irvan Mawardi, Hakim Anggota Arifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Syahrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Ke dalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI); 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan Operasi Produksi Penggugat, yaitu: Ke dalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketaini sebesarRp367.500,00(tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 377/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 258/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik570