- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa:
- Tanah seluas 8.015 M2 yang diatasnya terdapat rumah permanen ukuran 12.20 m x 17.30 m, rumah papan ukuran 8 m x 5 m, beberapa kolam ikan, kandang sapi dan tanaman kopi, yang terletak di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan alur/ tanah pak andi
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Takengon - Pondok Baru
- Sebelah utara berbatas dengan aman Dalila
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aman Ripai
- Bangunan diatas harta warisan Tergugat, berupa rumah permanen ukuran 7m x 15m, sertagudang tempat parkir mobil ukuran 9x7, yang terletak di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
- Tanah seluas 112 M2 yang diatasnya berdiri bangunan ruko dua lantai yang terletak di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Kampung Reje Guru
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Simpang Tiga - Pondok Baru
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko Bapak Firdaus
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Ruko Mak Sofyan
- Tanah seluas 79 M2 yang diatasnya berdiri bangunan ruko ukuran 4 m x 20 m, yang terletak di di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Simpang Tiga - Pondok Baru
- Sebelah barat berbatas dengan Lorong Kecil
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko milik Asri / Toko Cahaya Baru
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Lorong / Menasah
- Hasil penjualan Excavator (beko) Merk Hitachi Type EX200-1 No Chassis 145-47762. NO. ENGINE 6BDI-559636. NO. INVOICE: 0142/BJ-INV/IV/2005 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit Molen pengaduk semen;
- 1 (satu) unit kenderaan mobil CRV Grey dengan nomor Polisi BK 1941 JJ;
- Hasil Penjualan 1 (satu) unit kenderaan mobil Carry dengan nomor polisi BL 8442 YW senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Hasil usaha Toko Laris Jaya senilai Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- 3 (Tiga) Ekor sapi;
- Hasil penjualan Kuda senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Hasil uang sewa ruko (objek sengketa 3.2) senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Hasil kebuh kopi senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Isi rumah tangga berupa:
- 2 (dua) tempat tidur tidak ada merek;
- 1 (satu) set kaca rias;
- 2 (dua) selimut;
- 1 (satu) buah lemari kain;
- Gorden seluruh rumah;
- 1 (satu) buah mesin cuci merek LG;
- 1 (satu) set meja makan 4 kursi, (satu buah kursi rusak);
- 2 (dua) set Sofa, 1 (satu) warna hitam putih dan 1 (satu) warna kuning campur hitam;
- 1 (satu) buah ambal sedang warna hitam putih;
- 1 (satu) buah ambal petak-petak warna campur;
- 2 (dua) buah ambal Samira;
- 1 (satu) buah alat olahraga;
- Menetapkan harta berikut:
- Tanah seluas 8.015 M2 yang diatasnya terdapat rumah permanen ukuran 12.20 m x 17.30 m, rumah papan ukuran 8 m x 5 m, beberapa kolam ikan, kandang sapi dan tanaman kopi, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan SHM Nomor 17 atas nama Saifullah, SHM Nomor 182 atas nama Saifullah, SHM Nomor 185 atasnama Saifullah dan SHM Nomor 186 atas nama Saifullah, yang terletak di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan alur/ tanah pak andi
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Takengon - Pondok Baru
- Sebelah utara berbatas dengan aman Dalila
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aman Ripai
- Bangunan diatas harta warisan Tergugat, berupa rumah permanen ukuran 7m x 15m, serta gudang tempat parkir mobil ukuran 9x7, yang terletak di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh;
- Tanah seluas 79 M2 yang diatasnya berdiri bangunan ruko ukuran 4 m x 20 m, yang terletak di di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Simpang Tiga - Pondok Baru
- Sebelah barat berbatas dengan Lorong Kecil
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko milik Asri / Toko Cahaya Baru
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Lorong / Menasah;
- Hasil penjualan Excavator (beko) Merk Hitachi Type EX200-1 No Chassis 145-47762. NO. ENGINE 6BDI-559636. NO. INVOICE: 0142/BJ-INV/IV/2005 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Hasil Penjualan 1 (satu) unit kenderaan mobil Carry dengan nomor polisi BL 8442 YW senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Hasil kebuh kopi senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Isi rumah tangga berupa:
- 2 (dua) tempat tidur tidak ada merek;
- 1 (satu) set kaca rias;
- 2 (dua) selimut;
- 1 (satu) buah lemari kain;
- Gorden seluruh rumah;
- 1 (satu) buah mesin cuci merek LG;
- 1 (satu) set meja makan 4 kursi, (satu buah kursi rusak);
- 2 (dua) set Sofa, 1 (satu) warna hitam putih dan 1 (satu) warna kuning campur hitam;
- 1 (satu) buah ambal sedang warna hitam putih;
- 1 (satu) buah ambal petak-petak warna campur;
- 2 (dua) buah ambal Samira;
- 1 (satu) buah alat olahraga;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 3.1 dan 3.3 untuk membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara uang tunai setelah dilakukan pelelangan melalui Lelang negara, setelah dipotong/dikurangi ongkos yang diperlukan untuk biaya pelelangan tersebut dan hasil bersih penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dan diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 3.2 di atas dengan cara kompensasi dengan nilai yang disepakati atau nilai bangunan tersebut ditaksir oleh lembaga appraisal, kemudian Tergugat menyerahkan separoh dari nilai tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama pada diktum nomor 3.4, 3.5 dan 3.6, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat. Apabila Tergugat tidak dapat menyerahkan bagian Penggugat tersebut secara sukarela, maka Penggugat dapat mengambil bagiannya tersebut dari jatah Tergugat pada diktum nomor 3.1 dari hasil lelang objek harta bersama tersebut;
- Menetapkan harta bersama berupa barang rumah tangga berikut:
- 1 1 (satu) set kaca rias;
- 1 (satu) buah lemari kain;
- 1 (satu) buah mesin cuci merek LG;
- 2 (dua) set Sofa, 1 (satu) warna hitam putih dan 1 (satu) warna kuning campur hitam;
- 1 (satu) buah ambal sedang warna hitam putih;
- 1 (satu) buah ambal petak-petak warna campur;
- 2 (dua) buah ambal Samira;
- 1 (satu) buah alat olahraga;
- Menetapkan harta bersama berupa barang rumah tangga berikut :
- 2 (dua) tempat tidur tidak ada merek;
- 2 (dua) selimut;
- Gorden seluruh rumah;
- (satu) set meja makan 4 kursi, (satu buah kursi rusak);
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai objek harta bersama tersebut (diktum nomor 3 point 3.9) untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang tertara dalam diktum nomor 7 dan 8;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya tentang:
- Sebidang tapak rumah ukuran 12 x 39 m, sama dengan luas 468 m2, yang terletak di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah pak Musa
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Jalur 2
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pak Sukar
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Salman
- 1 (satu) unit kenderaan mobil Mithsubishi Triton, dengan warna dasar Silver, dan sekarang warna Hitam Silver dengan nomor Polisi BG 8033 LP;
- 2 (dua) ekor Kuda
- Hutang bersama sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Harta harta bawaan Penggugat berupa Ijazah SD, SMP, SMA;
- Sita jaminan, uang dwangsom dan putusan serta merta/Uitvoerbaar bij voorraad;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selainnya tentang:
- Sebidang tanah kebun dengan luas 3 (tiga) Ha, atau sama dengan luas 30.000 m2, yang terletak di Dusun Batu Mesjid, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah barat berbatas dengan Perkandangan
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Riswandi
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Mio;
- Alat/mesin pengisi aqua gallon;
- Uang sewa ruko papan satu pintu dengan ukuran 4 x 20 m sama dengan luas 80 M2 yang terletak di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener meriah, Provinsi Aceh / dalam poin gugatan 3.3 diatas selama 3 (tiga) tahun pertahunnya di kalikan Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sama dengan jumlah keseluruhan Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Sewa ruko permanen 2 (dua) pintu dengan 2 (dua) tingkat dengan ukuran luas 9 x 18 m sama dengan luas 162 M2 yang terletak di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh / dalam poin 3.2 di atas selama 1 (satu) tahun senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Sewa alat berat merek hitachi / objek perkara 3.6 di atas, selama 4 (empat) tahun dengan total keseluruhan berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa utang ke Bank Aceh senilai 770.931.233,-( tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) merupakan utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang bersama pada diktum angka 2 di atas, dengan beban pembayaran masing-masing seperdua hutang dibebankan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua hutang dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Penghasilan Tergugat Rekonvensi dari menjabat Anggota DPRK;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat rekonvensi tentang:
- Hasil penjualan satu unit mobil Kijang Kapsul dan satu unit Kijang Green;
- Uang yang dibawa pergi Tergugat Rekonvensi senilai Rp. Rp 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Pembayaran piring waktu pesta anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 212/Pdt.G/2021/MS.Str |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Rahayu Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Astarina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat ; Merupakan harta bersama yang dapat dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; Menjadi bagian dan hak Penggugat; Menjadi bagian dan hak Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 7.570.000,00(tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama
:
212/Pdt.G/2021/MS.Str
Statistik
Statistik
165
27