- Menyatakan terdakwa DEDI SAPUTRA Alias DEDEK Bin IBNU HAJAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 tahun denda Sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 1,018 gram;
- 14 (empat belas) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) buah sekop plastik;
- 1 (satu) buah botol plastik warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggotashinta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA DI L I : (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik6116