- Menyatakan terdakwa Budianto als Dedek Bin Sujarwo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-maisng berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 8,415 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir tablet warna pink narkotika jenis pil extacy dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 1,988 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna coklat merek Surya;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria FU warna merah tanpa plat kendaraan.
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggotar.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalya Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik8320