- Menyatakan Terdakwa Mardiansyah als Bodit Bin Aswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 warna hitam Imei1: 867481044029811 Imei2: 867481944029803;
- 1 (satu) buah kotak Hp VIVO Y12 warna hitam Imei1: 867481044029811 Imei2: 867481944029803;
- 1 (satu) buah tas ransel bahan parasut warna hitam merk LOVELOVE;
- Perlengkapan Make-up;
- 1 (satu) buah bedak merk images SAODER;
- 1 (satu) buah lipstik merk IMPLORA;
- 1 (satu) buah maskara merk MAYBELLINE;
- 1 (satu) buah cream muka merk TEMULAWAK;
- 1 (satu) buah crem pelembab bibir merk VASELINE;
- 1 (satu) buah lipglose tanpa merk;
- 1 (satu) buah eyeliner tanpa merk;
- 1 (satu) buah charger handphone merk OPPO;
- 1 (satu) buah dompet bahan semi kulit warna hitam merk TIDE DOC yang berisikan :
- 1 (satu) lembar KTP a.n RAHMI DESTA;
- 1 (satu) buah ATM Bank Syariah Mandiri dengan No.Rekening : 713-837-4798 a.n RAHMI DESTA;
- 1 (satu) lembar Kartu KIS a.n RAHMI DESTA;
- 1 (satu) buah dompet bahan semi kulit kulit warna biru putih yang berisikan :
- 2 (dua) buah pena merk Castello C88;
- 1 (satu) buah pensil 2B ZEROART;
- 1 (satu) buah pensil 2B FABER-CASTELL;
- 1 (satu) buah penghapus merk Artilne EXAMATE;
- 1 (satu) buah tipe X warna biru merk MONTANA;
- 1 (satu) buah tipe X warna merak merk MONTANA;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 223/Pid.B/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 223/Pid.B/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Agustina, Br Hakim Anggota Citra Amanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Rahmi Desta Bin Arifin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.B/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 223/Pid.B/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2021/PN Pbm
Statistik11051