- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZKILLAH Bin SAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 10,18 Gram;
- 3 (tiga) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah kotak P3K warna hitam;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hijau;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inta Nike Ayudia, Br Hakim Anggota Citra Amanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RITA Binti ABDULLAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik7511