- Menyatakan Terdakwa MUDJILAN Bin MUHADI dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUDJILAN Bin MUHADI dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.119.666.250,00 (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada d alam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku Kas Kelompok Karya Bahari yang berisi rincian pengeluaran dan belanja dana hibah warna merah;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Watulimo nomor rekening 0942028393 atas nama kelompok nelayan Karya Bahari;
- 9 (sembilan) lembar nota asli pembelian alat-alat dan 1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembelian ?perahu fiber? dengan materei tempel 6000 yang ditandatangani oleh Sdr. FARID sebesar Rp. 17.000.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tentang penyerahan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- dari SUKARDI (bendahara kelompok nelayan Karya Bahari) kepada MUJILAN (ketua kelompok nelayan Karya Bahari) pada tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- dari ketua kelompok nelayan Karya Bahari kepada GUSWANTO pada tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pengembalian uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- dari GUSWANTO kepada MUJILAN tanggal 8-01-2020;
- 1 (satu) bendel dokumen perkumpulan kelompok nelayan ?Karya Bahari? yang didalammnya terdapat susunan pengurus kelompok nelayan yang lama dibentuk pada tanggal 18 Januari 2018;
- 1 (satu) buah cap stempel asli kelompok nelayan Karya Bahari Sawahan Watulimo Trenggalek;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dana hibah kelompok nelayan Karya Bahari sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUKARDI (bendahara) kepada MUDJILAN (ketua) pada tanggal 15 Juli 2019 yang terdapat tandatangan asli penerima Sdr. MUDJILAN bermaterai Rp. 6.000,-;
- 1 (satu) unit kapal/ perahu fiber 5 GT jenis pancingan dengan dimensi panjang 11,5 meter dan lebar 1,95 meter, warna merah kombinasi biru yang terdapat tulisan Karya Bahari;
- 1 (satu) buah tali jangkar warna putih dengan panjang 200 meter;
- 1 (satu) unit mesin kapal/ perahu Yamaha 25 PK warna biru kombinasi hitam beserta kelengkapannya (tanki bensin kapasitas 25 liter dan selang bensin);
- 1 (satu) buah unit Garmin warna hitam dan accu 12 Volt;
- 1 (satu) buah jangkar;
- 16 (enam belas) pics jaring;
- 1 (satu) unit kapal/ perahu fiber dengan dimensi panjang 12 meter dan lebar 1,8 meter, warna putih kombinasi biru yang terdapat tulisan KARYA BAHARI;
- 1 (satu) unit mesin kapal merk Yamaha 25 PK beserta kelengkapannya (tanki bensin kapasitas 25 liter dan selang bensin);
- 1 (satu) buah unit Garmin warna hitam dan accu 12 Volt;
- 1 (satu) lembar bukti trasfer agen BRI Link atas nama FAJAR BUDI NUGROHO ke nomor rekening Bank Jatim 1140222270189 atas nama GUSWANTO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer transfer ATM dari bank BRI atas nama LUCKI KUSPARINI ke nomor rekening Bank Jatim 1140222270189 atas nama GUSWANTO sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) gulung tali warna putih;
- 1 (satu) gulung tali warna hijau.
- 1 (satu) bendel Peraturan Gubernur Jatim nomor 134 tahun 2018 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaliasi hibah dan bantuan sosial;
- 1 (satu) bendel Proposal kelompok Nelayan Karya Bahari;
- 1 (satu) bendel NPHD Nomor : 523/10749/120.4/2019 beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Nomor : 118/269/KPTS/013/2019 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahap II tahun 2019 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel dokumen pencairan dana hibah;
- 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- 1 (satu) bendel Surat Kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Nomor 523/8039/120.4/2019 tanggal 2 Mei 2019 perihal penyampaian SPTJM;
- 2 (dua) lembar foto copy surat dari Inspektur Provinsi Jawa Timur Kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 700/984/060/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal rekomendasi persetujuan hibah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen yang dilegalisir terkait CIF (Customer Information File) pembukaan rekening beserta lampirannya dari nomor rekening 0942028393 tabungan SIMPEDA Bank Jatim atas nama kelompok Karya Bahari;
Putusan PN SURABAYA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pengurus Kelompok Nelayan Karya Bahari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek melalui saksi SUKARDI Bin SAMISI. Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui saksi MOCHAMAD SUHADI Bin ROKIM. Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek melalui saksi RENITA INTAN PERMATA SARI Binti SUKAMINI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik17360