- 1 (satu) Paket shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan double plastik bening strep hijau bergaris klip warna putih, kemudian shabu tersebut ditimbang bersama double plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka berat brutonya adalah 8,58 gram;
- 1 (satu) Paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening strep putih dan setelah ditimbang dengan menggunakan timbangan digital berat brutonya adalah 0,59 gram;
- 1 (satu) Buah Tas warna biru dongker bertulis ???EIGER??? yang berisi :
- 1 (satu) Buah timbangan digital warna silver;
- 5 (lima) Buah plastik warna bening bergaris klip warna putih;
- 1 (satu) Buah plastik bening bergaris klip warna merah.
- 1 (satu) Buah Tas warna merah yang bertuliskan Toko Emas ???Remaja Jaya??? yang berisi di dalamnya :
- 1 (satu) Buah botol kaca penutup warna hijau yang tertancap pipet warna putih;
- 1 (satu) Buah Gunting dengan gagang warna orange hijau;
- 2 (dua) Buah karet penghubung pireks yang masing-masing berwarna merah dan kuning;
- 3 (tiga) Buah pipet warna putih ukuran pendek yang ujungnya sudah di runcingkan;
- 1 (satu) Buah pipet warna putih ukuran masih utuh;
- 1 (satu) Buah Kaca Pireks warna bening;
- 4 (empat) Buah Korek Api Gas yang masing-masing berwarna ungu, kuning dan warna biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam dengan nomor SIM 0822 9391 5772.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan Nomor RegisterDN 1008 IY atas nama pemilik HAWAEDA, beserta kunci dan STNK.
Putusan PN POSO Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RIO KOSTARIA RONGKO Alias RIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram???; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Yamrein Alfferdus Pemunda alias Yam. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik669