- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- 1(satu) paket kecil narkotika jenis shabu didalam plastik klip transparan dengan brutto 0,16 gram (berdasarkan Laboratorium kriminalistik berat netto 0,031 gram);
- 1(satu) unit handphone merek nokia warna hitam;;
- 1 (satu) buah simcard yang bertuliskan kartu As dengan nomor 082375736377; ;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dengan merk ID seventeen Denim;
Putusan PN LAHAT Nomor 268/Pid.Sus/2016/PN LHT |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2016/PN LHT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------Menyatakan terdakwa ADI SUCIPTO BIN MAZI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan KESATU Pasal 114 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; ------Membebaskan terdakwa ADI SUCIPTO BIN MAZI dari Dakwaan KESATU Pasal 114 ayat (1)undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; ------Menyatakan terdakwa ADI SUCIPTO BIN MAZI telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KEDUA melanggar Pasal 112 AYAT (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika; ------Menjatuhkan pidana kepada terdakwa : ADI SUCIPTO BIN MAZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda Sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; ------Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----Menetapkan Barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan -----Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2016/PN LHT
Statistik542