Putusan PN Pasarwajo Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Psw |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fudianto Setia Pramono |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Elvianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:BIDANG I:- Utara berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Lingkar) dan tanah kebun LA MALO-MALO;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Lingkar);- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Penghubung);- Barat berbatasan dengan tanah kebun LA ABO;BIDANG II:- Utara berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Penghubung);- Timur berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Lingkar);- Selatan berbatasan dengan tanah kebun H. NASIR bin Rahman;- Barat berbatasan dengan tanah kebun LA ABO;Bidang I dan Bidang II terpisah oleh Jalan Raya (Jalan Penghubung), Adalah sah tanah milik Penggugat yang diperoleh karena peninggalan orang tuanya Almarhumah Wa Wine (Ibu) dan Almarhum La Anamas (Ayah) yang diperoleh dari Almarhum La Madika (kakek) dan istrinya Almarhumah Wa Sitti (Nenek);3. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat menyerahkan Tanah untuk Jalan Raya kepada Pemerintah Kecamatan Talaga Raya sah menurut Hukum;4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, segala surat-surat baik yang bersifat autentik maupun surat-surat dibawah tangan, yang terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat;5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, serta mengklaim dan mempertahankan membangun fondasi dan pondok-pondok di atas kedua bidang tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan seluruh sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa syarat apapun juga, dan segala sesuatu milik Para Tergugat di atas tanah obyek sengketa baik fondasi maupun pondok-pondok dan pagar di atas tanah Bidang I dan Bidang II yang ada di atas tanah obyek sengketa harus dibongkar atau dimusnahkan kalau perlu dengan bantuan keamanan Negara;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp37.190.000,- (Tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2662 K/Pdt/2022
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Psw
Banding : 96/PDT/2021/PT KDI
Statistik18632