- Menyatakan Terdakwa OPY SANJAYA BIN WIRASETIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua)Tahun dan 4 (empat)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan disisihkan ke Labfor Positif metamfetamina menjadi habis, sisa 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) Lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,32 gram dan disisihkan ke Labfor Positif metamfetamina menjadi habis, sisa 1 (satu) plastik klip bening.
- 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 5,16 gram dan disisihkan ke Labfor Positif ganja dengan berat sisa berupa 2,930 gram.
- 2 (dua) buah potongan bambu.
- musnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Lht |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Syarifudin, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Lht
Statistik2523