- Menyatakan Terdakwa SANDI AGUSTIAN ALS. JONGOR BIN SUKARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana? sebegaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa pengangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, putih, merah;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang /pedang panjang bergagang kayu warna cokelat bertabing besi bersarung kulit warna cokelat dengan panjang 60 cm (lebih kurang enam puluh centi meter);
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah dan lengan pendek warna orange, abu-abu, putih, kuning dan hitam; (Disita dalam perkara LOINDRA Bin TASLIM)
- 1 (satu) helai baju sweater lengan panjang warna merah; (Disita dalam perkara SANDI AGUSTIAN als JONGOR Bin SUKARMAN)
- 1 (satu) helai baju kenci warna hitam; (Disita dalam perkara SANDI AGUSTIAN als JONGOR Bin SUKARMAN)
- 1 (satu) helai celana levis panjang warna biru; (Disita dalam perkara SANDI AGUSTIAN als JONGOR Bin SUKARMAN)
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah; (Disita dalam perkara SANDI AGUSTIAN als JONGOR Bin SUKARMAN)
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kodok bergagang kayu warna merah kecokelatan tanpa sarung dengan panjang 50 cm (lebi hkurang lima puluh centi meter). (Disita dalam perkara SANDI AGUSTIAN als JONGOR Bin SUKARMAN).
- .
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo tanpa plat dan bodi belakang dengan No KA MH1HB61157K186862 dan Nosin HB61E1185793 (Disita dalam perkara ERWIN NANDA BIN SAFARUDIN)
Putusan PN LAHAT Nomor 360/Pid.B/2019/PN Lht |
|
Nomor | 360/Pid.B/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verdian Martin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.B/2019/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 360/Pid.B/2019/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.B/2019/PN Lht
Statistik9927