- Terdakwa Richard Tommy Mamisala dan Terdakwa Patrisya Verniaty Tuuk secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Richard Toimmy Mamisala dan Terdakwa Patrisya Verniaty Tuuk, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah akun member Pornhub dengan username : Felly Angelista999, password : richardjjhosua091092 ;
- 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama akun @Angeli_Felly dengan password :richard99 ;
- 1 (satu) buah simcard provider Telkomsel dengan Nomor 085282810105;
- 1 (satu) potong baju dress warna merah ;
- 1 (satu0 potongjaket jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah tas merk Chanel warna merah muda dengan motif bunga dan polkadot ;
- 1 (satu) pasang sandal wanita merk Wonder Fms Collection warna putih;
- 1 (satu0 buah jam tangan merk Alexander Christie Selvir;
- 1 (satu) buah kacamata dengan kaca warna hitam dan frame warna abu-abu dengan nomor seri : KD97065 ;
- 1 (satu) set stabilizer merk ZHIYUN ;
- 1 (satu) buah lazy pod warna hitam ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna biru dengan nomor IMEI 1: 865932048542490 ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan Nomor rekening 8295233776 a.n. Richard Tommy Mamisala dengan Pin : 091092 ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa Patrisya Verniaty Tuuk. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik576318