Putusan PT SAMARINDA Nomor 235/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 235/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR: 301/PID.B/2021/PN.BPP., TANGGAL 19 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA IRFAN FIRMANSYAH BIN IR. HALIMANSYAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1756 ATAS NAMA LAUW SUNDORO; - 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1756 ATAS NAMA HALIMANSYAH; - 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SALINAN AKTA JUAL BELI NOMOR 043/2018 TANGGAL 8 MARET 2018; - 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI TRANSFER PELUNASAN JUAL BELI RUKO DARI SDR LAUW SUNDORO KEPADA BANK BRI SEBESAR RP. 2.021273.200; - 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI KTP ATAS NAMA SDR MASNIAH DAN SDR IRFAN SERTA FOTOCOPY SAKSI HALIMANSYAH YANG DIDUGA PALSU; - 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SALINAN AKTA KUASA MENJUAL NOTARIES BENNY G PATARTUA SIMANJUNTAK; - 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT NIKAH SDR MASNIAH DAN SDR HALIMANSYAH, TAHUN 1969; - 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KARTU KELUARGA NOMOR : 6471030302100059; - SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO JL JENDERAL SUDIRMAN NO 5 RT 11 MARKONI KEL DAMAI KEC BALIKPAPAN KOTA TANGGAL 7 AGUSTUS 2017; TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 301/Pid.B/2021/PN.Bpp., tanggal 19 Oktober 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Irfan Firmansyah Bin Ir. Halimansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Melakukan Penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak milik Nomor 1756 atas nama Lauw Sundoro; - 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak milik nomor 1756 atas nama Halimansyah; - 1 (satu) bundel fotocopy salinan akta jual beli nomor 043/2018 tanggal 8 Maret 2018; - 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer pelunasan jual beli ruko dari sdr Lauw Sundoro kepada Bank BRI sebesar Rp. 2.021273.200; - 1 (satu) lembar Fotokopi KTP atas nama sdr Masniah dan sdr Irfan serta fotocopy saksi Halimansyah yang diduga palsu; - 1 (satu) bundel fotocopy salinan akta kuasa menjual notaries Benny G Patartua Simanjuntak; - 1 (satu) lembar fotocopy surat nikah sdr Masniah dan sdr Halimansyah, tahun 1969; - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga Nomor : 6471030302100059; - surat perjanjian sewa menyewa ruko Jl Jenderal Sudirman No 5 RT 11 Markoni Kel Damai Kec Balikpapan Kota tanggal 7 Agustus 2017; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 235/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 235/PID/2021/PT SMR
Statistik11025