- Menyatakan Terdakwa Maidin Rahmat Bin Sulaiman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bukti transfer pada tanggal 15 Agustus 2018 uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 30 September 2018uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk uang DP Tahap dua pembelian rumah.
- Bukti transfer pada tanggal 25 Januari 2019 uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 8 Februari 2019uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 25 Mei 2019uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 29 Mei 2019uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 1 Juni 2019 uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Bukti transfer pada tanggal 22 Juni 2019 uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Kwitansi pelunasan uang pembelian rumah sejumlah Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 397/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 397/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Hakim Anggota Muhammad Nuzuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Alian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Cut Yanita; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik14122