- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat Bena Bawinti dengan Tergugat Merionis Bawintil yang dilaksanakan di Gemeh dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. J.K. Melale, S.Th pada tanggal 23 Juli 2009 dan tercatat oleh Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor 27/B/2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Marsel Andri Bawinti, lahir di Bowombaru pada tanggal 16 Maret 2005, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 71.04/CLI/22072010.0453, tetap berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane atau pejabat yang berwenang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan guna menerbitkan akta perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN Melonguane Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Gilang Rachma Yustifidya |
Panitera | Panitera Pengganti Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik8653