- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakanharta kekayaan yang diperoleh dalam perkawinan Soejadi (alm) dan Tergugat I Louise Thomas berupa :
- Bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 296 tahun 1977, atas nama Louise Thomas dan surat Ukur nomor : 31/1976 seluas = 493 m2 yang terletak di RT 005 / RW 002, Kelurahan Oebobo dengan batas-batas tanahnya :
- Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Selatan : berbatasan dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
- Timur : berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
- Barat : berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
- tahun 1976;
- Bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 316 tahun 1984, atas nama Louise Thomas dan Gambar Situasi nomor: 511/1973 seluas = 297 m2 yang terletak dahulu di Kelurahan Kuanino sekarang Kelurahan Nunleu RT 015 / RW 003 dengan batas-batas tanahnya :
- Utara : berbatasan dengan tanah W.L. Oematan;
- Selatan : berbatasan dengan tanah W.L. Oematan;
- Timur : berbatasan dengan Jalan Sonbait sekarang Jalan
- Barat : berbatasan dengan tanah W.L. Oematan;
- Bidang tanah dahulu dengan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 6 tahun 1981, atas nama Louise Thomas dan gambar situasi nomor: 400/1979 seluas 1.016 m2 sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 5751 / 2015 Surat Ukur ( SU ) Nomor : 365 / Oebufu / 2015 atas nama TONY MAGE yang terletak di RT 029 / RW 07 Kelurahan Oebufu dengan batas-batas tanahnya :
- Utara : berbatasan dengan tanah F.G. Ndaumanu;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Oebufu-Penfui;
- Timur : berbatasan dengan Jalan Oebufu-Kelapa Lima;
- Barat : berbatasan dengan tanah F.G. Ndaumanu;
- Menyatakan bagian dariharta bersama / harta gono gini tersebut adalah setengah bagian milik Soejadi (alm) dan setengah bagian lagi milik Tergugat I Louise Thomas;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta bersama / harta gono gini agar diserahkan setengah bagian kepada Tergugat I Louise Thomas dan setengah bagian lagi untuk dibagi waris antara Penggugat dan para Tergugat;
- Menyatakan bahwa setengah bagianharta bersama / harta gono gini milik Soejadi (alm) adalah warisan yang harus dibagi secara natura kepada masing-masing ahli warisnya sebesar 1/7 bagian, ahli waris tersebut antara lain :
- Lucky Thomas (Tergugat II);
- Bieng Rommer (Penggugat);
- Dewi (Tergugat III);
- Johan (Tergugat IV);
- Tony Mage (Tergugat V);
- Yasinta Bani (isteri Soejadi);
- Johanes Kevin Soejadi;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menerima eksepsi dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tersebut;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat I, IV dan V Konpensi/PenggugatI, IV dan V Rekonpensi dan Tergugat II dan Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum PenggugatIntervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL;
Putusan PN KUPANG Nomor 192/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, M.hbr Hakim Anggota Ari Prabowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : 295 tahun 1976; 297 tahun 1976; Sudirman; AdalahHarta bersama / harta gono gini Soejadi (alm) dengan Tergugat I Louise Thomas ; Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka setengah bagian harta bersama/ gono gini milik Soejadi (alm) haruslah dilelang dan hasilnyadibagi 1/7 bagian kepada masing-masing para ahli wars Soejadi; DALAM REKONPENSI : Dalam Eksepsi: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Dalam INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik12844