- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Romli bin Hipni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Oni Sahara binti Komarudin) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati Akta Perdamaian Sebagian tertanggal 11 November 2021, yaitu sebagai berikut:
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 3 bulan yang dibayar tunai sesaat sebelum Pemohon mengucapskan ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayar tunai sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Putri Leoni binti Romli umur 12tahun, Rizky Sultan bin Romli umur 8 tahun, dan Arkan Ramadhan bin Romli umur 4 tahun berada dalam pengasuhan Termohon sebagai ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, nafkah untuk 3 orang anak yang bernama Putri Leoni binti Romli umur 11 tahun, Rizky Sultan bin Romli umur 8 tahun, dan Arkan Ramadhan bin Romli umur 4 tahun masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah kenaikan 10% untuk setiap tahun sampai anak-anaktersebut dewasa atau berusia 21 tahun
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PA KOTABUMI Nomor 872/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
|
Nomor | 872/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ridho, S.sy.br Hakim Anggota Eka Fitri Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dianningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Statistik416