- Menyatakan Terdakwa Randika Chaliq Nugraha Bin Moch.Jadid tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Randika Chaliq Nugraha Bin Moch.Jadid tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 5 (lima) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 243,5100 gram (No. BB : 1717/2021/PF);
- 3 (tiga) bungkus plastic warna abu-abu berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 896,0500 gram (No. BB : 1718/2021/PF).
- 1 (satu) buah tas gendong warna biru bertuliskan OSPREY.
- 1 (satu) buah gergaji.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi type 5A warna hitam dengan Nomor Imei : 869815031566103 berikut sim card Indosat dengan Nomor : 085716102871.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapatti Arimbi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotatiurmaida Hotmauli Pardede, Br Hakim Anggotamardiana Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik815