-
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Hermanto bin Jen Herianto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elsa Oktaviany binti Busra Taher) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa sebentuk cincin emas 24 karat seberat 3 gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar akibat perceraian berupa biaya nafkah iddah, mut?ah dan nafkah madhiyah, sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, 3, dan angka 4 di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan Ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Harumy Putri Hermanto binti Bambang Hermanto, Perempuan lahir tanggal 03 Juli 2018 (umur 3 tahun) dan Mohd Shaquille Al Ayyubi bin Bambang Hermanto, Laki-laki lahir 21 Agsutus 2021 (4 bulan) berada dibawah hadhanah/pengasuhan Penggugat (Elsa Oktaviany binti Busra Taher), dengan kewajiban kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Tergugat guna bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang berada dalam asuhan Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) orang anak, setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya dari ketentuan pokok, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk selebihnya
- Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA DUMAI Nomor 584/Pdt.G/2021/PA.Dum |
|
Nomor | 584/Pdt.G/2021/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiriyah Roihan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. Wafi, Hakim Anggota Husnul Yakin |
Panitera | Panitera Pengganti M. Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pdt.G/2021/PA.Dum
Statistik8611