Putusan PN BOGOR Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, M.hbr Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti Bulan Ayu Samantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARI SYAHDAN Bin AJUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,2169 gram. - 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,8628 gram. - 1 (satu) buah handphone merek oppo warna siver dengan nomor telpon 0895-3553-26239 dengan nomor imei 1 : 8616-9305-4048673 dan nomor imei 2 : 8616-9305-4048-665. - 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih dengan nomor 0895-3200-74134 dengan nomor imei 1 : 8656-3703-8380-476 dan nomor imei 2 : 8656-3703-8380-468. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik808