- Menyatakan Terdakwa I. Andri Setiawan Als Andri Bin Abdul Haris dan Terdakwa II. Marwan Als Iwan Als Inul Als Tante Bela Bin Hadriansyah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalm dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Andri Setiawan Als Andri Bin Abdul Haris dan Terdakwa II. Marwan Als Iwan Als Inul Bin Hadriansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Andri Setiawan Als Andri Bin Abdul Haris dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 99,6 gram
- 1 (satu) bungkus plastik SARIMI warna kuning.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik snack tik-tik warna hijau.
- 1 (satu) buah HP merk IPHONE warna hitam No.Simcard 0858-4949-5297.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna silver No Pol DA 6179 LCT.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 869/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 869/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa I. Andri Setiawan Als Andri Bin Abdul Haris 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 869/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik337