- Menyatakan Terdakwa RIJA MAHLIPI ALS COOL BIN MISRAN (ALM) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,11 gram (bersih 9,71 gram).
- 1 (satu) buah HP lipat warna hitam dengan no simcard 0815-2840-0258.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan no simcard 0852-4693-1007
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru putih dengan no simcard 0878-4827-1291.
- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 4,33 gram (bersih 3,83 gram)
- 3 (tiga) butir kapsul yang diduga XTC warna pink dengan bersih 2,23 gram.
- 1 (satu) buah alas press plastik warna biru.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu Debit 6019 0050 1077 6768 a.n YANTI.
- 1 (satu) buah dompet warna biru.
- 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari plastik.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna ungu dengan no simcard 0852-4639-1007
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 830/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 830/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. EDDY SUFIANTO Als EDDY Bin SARJONO (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dipergunakan dalam perkara an. SAIDI Als EDI Bin TAUFIKURRAHMAN. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 830/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik163