- Menyatakan Terdakwa Salahudin als Abuk Bin Kusasi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salahudin als Abuk Bin Kusasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 610 (enam ratus sepuluh) butir pil XTC berlogo ?A? warna merah dengan berat bersih 183 (seratus delapan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,33 (bersih 0,13 gram),
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan TAPAX;
- 1 (satu) buah bungkus snack Nexstar;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild 12;
- 1 (satu) buah dompet warna putih bertuliskan LV;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk OPPO;
- 1 (satu) buah HP warna biru metalix Merk OPPO No. Sim card 0853-4967-9525 dan 0882-0190-03103;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan No. Pol DA 6475 BEK;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 742/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 742/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Fulitzer Purba, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Salahudin 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik7313