- Menyatakan pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tidak melanjutkan proses peralihan hak kepemilikan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.552 atas nama Syaiful Asmar, S.Ag (Tergugat I) kepada Penggugat Sebagai Perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I kepada Tergugat II dan antara Tergugat II kepada Penggugat atas sebidang Tanah beserta rumah yang ada diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.552 atas nama Syaiful Asmar, S.Ag (Tergugat I), yang berada di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa (Nusa Indah), dulu RT.65 sekarang RT.59 No.20 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dengan luas tanah 100 M2 dan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jl.Komplek Nusa Indah RT.23
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sudibyo.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : M.Arsyad/Zaituniah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Doxesa Santago.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengambil Sertifikat Hak Guna Bangunan No.552 atas nama Syaiful Asmar, S.Ag (Tergugat I) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kota Banjarmasin ;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.552 yang sebelumnya atas nama Syaiful Asmar, S.Ag (Tergugat I) dirubah menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Notaris dan/atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional, maupun melakukan tindakan hukum lainnya diatas obyek perkara tersebut ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dalam Pokok Perkara; Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Senin, tanggal 8 November 2021, oleh kami, Heru Kuntjoro, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak, S.H., M.H. dan Febrian Ali, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Bjm tanggal 27 Oktober 2021, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ardiansyah, Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Para Tergugat serta Turut Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Bjm
Statistik8913