- Menyatakan Terdakwa Mahyudi als Yudi Bin Muhammad Saleh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahyudi als Yudi Bin Muhammad Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 175 (seratus tujuh puluh lima) butir kapsul berisi XTC warna merah muda dengan berat bersih 85,75 gram
- 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 937,10 gram (berat bersih 921,63 gram),
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
- 6 (enam) bungkus plastik bekas Indomie goreng,
- 6 (enam) bungkus plastik bekas kacang garuda,
- 6 (enam) buah kotak bekas gudang garam,
- 1 (satu) buah plastik bekas Snack Twisko,
- 1 (satu) buah plastik bekas Snack Mie Goreng,
- 1 (satu) buah kotak plastik,
- 1 (satu) buah toples plastik,
- 5 (lima) pack plastik klip,
- 1 (satu) buah kaleng Butier cookies,
- 1 (satu) buah tas kecil warna putih,
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru,
- 1 (satu) buah isolasi bening besar,
- 1 (satu) buah isolasi bening kecil,
- 1 (satu) buah isolasi putih,
- 1 (satu) buah double tip,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah spidol,
- 1 (satu) buah sendok sabu plastik,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan nonor card 6019-0075-3859-3261 atas nama FIRDAUS,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO dengan nomor simcard 0858-4963-1701
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 799/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 799/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 799/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik5210