- Menyatakan Terdakwa I. Masani Als Rani Als Anang Als Akang Als Amang Bin Maslan, Terdakwa II. Maut Als Anang Bin Misruki dan Terdakwa III. Damayanti Als Yanti Binti Anwar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,08
- 5 (lima) paket sabu berat bersih 24,1 gram
- 2 (dua) paket sabu berat bersih 1,63 gram
- 1 (satu) buah wadah plastic bertuliskan ?scream pomade? warna putih
- 1 (satu) buah wadah plastic warna putih
- 1 (satu) buah toples kotak warna hijau
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ?Constant?
- 2 (dua) pak plastic klip
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan
- 1 (satu) buah HP merk Infinix Note Warna Hitam No. WA : 0838-6383-2465
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG A11 Warna hitam No. WA : 0877-0873-2166
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam No. WA : 0831-4685-7888
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 785/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 785/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik422