- Menyatakan Terdakwa TAJALI Als ELI Bin NAWAWI AHMAD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan)tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram (bersih 24,73 gram),1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah sendok the,1 (satu) buah batu timbangan ukuran 100gr,1 (satu) buah batu timbangan ukuran 200 gr,3 (tiga) bungkus plastik klip,1 (satu) buah tas injing warna merah,1 (satu) buah kotak rokok Marlboro,1 (satu) buah Hp warna hitam merk XIAOMI dengan no simcard 0831-5672-4414 dan 0822-5352-8926,1 (satu) buah Hp warna putih merk NOKIA dengan no simcard 0877-4130-7929,3 (tiga)paket sabu dengan berat kotor 12,66 gram (bersih 12,07 gram), dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 813/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 813/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 813/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik7220