- Menyatakan terdakwa Salfina Azkiya Binti M. Syafi?i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku data keuangan Toko CV. Cahaya Sinar, Bintang, 1 (satu) buah buku pendapatan hasil penjualan Toko Cahaya Sinar Bintang, 1 (satu) rangkap Nota penjualan dari PUNDI MAS SEJAHTERA dengan No Nota : FJK / PUS / - 0421 ? 00829, 1 (satu) rangkap Nota penjualan dari PT LARIS SUKSES ABADI dengan No Nota : LSA.S.05.21.2.1.01.012, 1 (satu) unit televisi Merk Toshiba 32 Inc, 1 (satu) lembar Faktur pembelian dengan No. Faktur 136226 yang dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28-06-2021 dengan pembelian sebesar Rp. 576.900,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) lembar faktur pembelian dengan No Faktur 135280 yang dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 17-06-2021 dengan total pembelian sebesar Rp. 4.288.260,- (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 780/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 780/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Toko Kosmetik CV. Cahaya Sinar Bintang yang dikuasakan kepada saksi MIDIN.. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik787