- Menyatakan terdakwa I Sarifudin Bin H. Niram dan terdakwa II Rini Watiningsih Binti Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Sarifudin Bin H. Niram tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan terdakwa II. Rini Watiningsih Binti Muhammad selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa II dikurangkan 1/3nya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna biru bergaris,
- 1 (satu) buah helm ada tulisan classis,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam putih merk EIGER,
- 1 (satu) lembar baju gamis warna kuning,
- Dikembalikan kepada Sdr. SARIFUDIN Bin H. NIRAM
- 1 ( satu) buah mustika ratu minyak Zaitun,
- 1 (satu) buah minyak telon,
- 1 (satu) buah aromatherapi cap lang,
- 1 (satu) buah rexona men,
- 1 (satu) bungkus cillet long handle,
- 2 (dua) buah pupur pixy,
- 1 (satu) buah pupur wardah,
- 1 (satu) kotak susu SGM,
- 1 (satu) bungkus beras merk raja isi 5 kg
- 1 (satu) buah CD rekaman CCTV saat kejadian pencurian;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 837/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 837/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada ALFAMART Jalan AMD RT.- Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin / Sdr. MUHAMMAD YUSRA Bin SULAIMAN. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik8415