- Menyatakan Terdakwa I. MASYADI Als UJANG Bin AYUB dan Terdakwa II. NOPRIYAN HADI Bin HAJI MINDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. MASYADI Als UJANG Bin AYUB dan Terdakwa II. NOPRIYAN HADI Bin HAJI MINDIK dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket shabu yang setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Taliwang dengan berat bersih 0,19 gram;
- 1 (satu) bungkusan rokok Troy;
- 1 (satu) buah HP Vivo;
- 1 (satu) buah HP Realme warna biru.
- uang tunai sejumlah Rp282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol DK 4821 FAR;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan pada Terdakwa Masyadi Als Ujang; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik7527