- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa terhadap perbedaan penulisan data nama Akhmad Yasin tempat lahir Pelaihari pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 6301031012980001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3130/IST/CATPIL/2008 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 6301032406210003 serta dalam Ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsnawiyah Tingkat Dasar dan Tingkat Pertama) yang tertulis dengan data nama Akhmad Yasin Makki dan tempat lahir di Makkah, adalah 1 (satu) orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan atau menyesuaikan data tempat lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 6301031012980001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3130/IST/CATPIL/2008 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 6301032406210003 serta pada dokumen kependudukan lainnya sepanjang berhubungan dengan nama dan tempat lahir Pemohon dengan menggunakan data nama "Akhmad Yasin" dan tempat lahir "Makkah", termasuk perbaikan pada dokumen Ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsnawiyah Tingkat Dasar dan Tingkat Pertama) milik Pemohon melalui instansi terkait setelah perbaikan data kependudukan dan/atau akta catatan sipil tersebut selesai diperbaiki;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari terkait perbaikan dan/atau penyesuaian data nama Pemohon tersebut, dan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk kemudian mencatat perbaikan dan/atau penyesuaian data dimaksud dnegan membuat catatan pinggir pada register yang disediakan atau diperbunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 61/Pdt.P/2021/PN Pli |
|
Nomor | 61/Pdt.P/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Yuli Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Yuli Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.P/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.P/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.P/2021/PN Pli
Statistik4823