- Menyatakan Terdakwa M. Noor Alias Nunui Bin Khairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai mata pencaharian mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Merek ADVAN warna putih dengan Nomor simcard 0823518328181;
- 1 (satu) unit handphone Merek Iphone 6 Warna Gold dengan Nomor simcard 085225831573;
- 1(satu) unit handphone Merek REDMI warna Silver dengan Nomor simcard 08534885402;
- 1 (satu) unit handphone Merek Realmi 8 Pro warna Hijau dengan Nomor simcard 085248768061;
- 1 (satu) lembar baju daster warna merah hati;
- 1 (satu) lembar BH Warna Biru;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna coklat;
- 1 (satu) lembar kasur bulu warna hijau;
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik268155