- Menyatakan Terdakwa HARIYANTO Als RIYAN Bin ABDUL RASIDterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARIYANTO Als RIYAN Bin ABDUL RASIDoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar hasil cetak screenshot akun Facebook dengan nama akun Rhita Azah dengan link URL https://www.facebook.com/profile.php?id=100071115992988
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot obrolan Facebook Messenger dengan akun Facebook Rhita Azah
- 1 unit HP merek OPPO A3s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 869350031369118, IMEI 2: 869350031369100 berikut 1 kartu sim Indosat Ooredoo dengan nomor MSISDN 6285787889308; nomot ICCID 6201 4000 6639 92222-U, 1 kartu sim Tree dengan nomor MSISDN 6289691878388, dan 1 buah kartu memori microSD 8GB;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 812/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 812/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 akun facebook atas nama "Rhita Azah" dengan URL https://www.facebook.com/profile.php?id=100071115992988 yang datanya telah di ekstrak ke dalam 1 keping DVD. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 812/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik275258