- Menyatakan terdakwa (1). Syahrul als. Arul bin Syahran terdakwa (2). Yajedi Sajeli als. Alil bin Nawawi Ahmad dan terdakwa (3). Jaya Syahputra als. Onggeng bin Syahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Percobaan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram?;;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan)tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu berat bersih 9,54 gram, 9 (sembilan) paket sabu dengan berat bersih 1,04 gram, 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau bertuliskan USB charge, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP Iphone 5 warna silver no.simcard 085348139527, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna rose gold no. Simcard 085924653116, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna merah, dimusnahkan. Uang tunai Rp. 4.767.000,- dan Rp. 2.715.000,- Dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 743/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 743/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik776