- Sebelah utara: berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah timur: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 171 atas nama Suripto;
- Sebelah selatan: berbatasan dengan bidang tanah negara;
- Sebelah barat: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 155 atas nama Sugiyan,
- Sebelah utara: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1067;
- Sebelah timur: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1049;
- Sebelah selatan: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1058;
- Sebelah barat: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1057;
- Sebelah utara: berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah timur: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 171 atas nama Suripto;
- Sebelah selatan: berbatasan dengan bidang tanah negara;
- Sebelah barat: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 155 atas nama Sugiyan,
- Sebelah utara: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1067;
- Sebelah timur: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1049;
- Sebelah selatan: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1058;
- Sebelah barat: berbatasan dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1057;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang menghadap kepersidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk datang menghadap dan hadir dipersidangan; 2. Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek); 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti surat maupun saksi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana buki kuitansi tertanggal 14 April 1995 atas kedua bidang tanah yang terletak di RT/RW 003/002, Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 154 Tahun 1993 atas nama Aming memiliki luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas: dan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1054 Tahun 1993 atas nama Aming memiliki luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). 7. Memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual untuk menghadap Kantor Pertanahan Nasional yang berwenang untuk melakukan proses balik nama bukti kepemilikan atas kedua bidang tanah yang terletak di RT/RW 003/002, Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 154 Tahun 1993 atas nama Aming memiliki luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas: dan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1054 Tahun 1993 atas nama Aming memiliki luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.604.000,00 (satu juta enam ratus empat ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik16151