- Menyatakan Terdakwa MAEMUNA WULANDARI ALS YANTI AK NAPSIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ember warna biru beserta tutup;
- 3 (tiga) kotak sendok makan merk super doll;
- 2 (dua) buah cangkir bertuliskan seminar jantung;
- 2 (dua) kotak cangkir;
- 5 (lima) buah lepean;
- 5 (lima) buah mangkok warna merah;
- 4 (empat) buah mangkok bening;
- 4 (empat) buah mangkok warna putih;
- 1 (satu) kotak mangkok warna putih;
- 4 (empat) buah mangkok besar;
- 3 (tiga) kotak gelas;
- 1 (satu) piring kecil;
- 2 (dua) buah piring besar;
- 3 (tiga) rantang plastic;
- 2 (dua) buah Teflon;
- 1 (satu) buah panci;
- 1 (satu) tempat air minum plastic;
- 2 (dua) buah toples kaca;
- 1 (satu) buah ember bak hitam;
- 1 (satu) buah serbet kain warna hijau putih;
- 1 (satu) pasang sepatu fation pink;
- 1 (satu) lembar bed cover merk My Love;
- 1 (satu) stel gamis dan hijab syar?i merah;
- 2 (dua) buah liontin warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol EA 2776 AK, Noka: MH1JFZ125JK886937, Nosin: JFZ1E-2892162 An.FAUZIAH beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit HP MITO warna merah;
- 1 (satu) unit HP Nokia senter warna putih;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 255/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 255/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ANISAH ALS ANI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik1270