- Menyatakan Terdakwa I Agus Rahmani Als Agus Bin Syaifullah dan Terdakwa II Nasrul Yakin Als Ambul Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman;?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Rahmani Als Agus Bin Syaifullah dan Terdakwa II Nasrul Yakin Als Ambul Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram;
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram;
- 1 (satu) buah kotak permen Firs warna hijau;
- 1 (satu) pak plastic klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi Note 9 warna hijau;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy AO2S warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.700.000,-
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 836/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 836/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 836/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik736