- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 18 Maret 2012 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 456 Kelurahan Pelaihari atas nama Syahrul Maji, dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 8.000 M2 (delapan ribu meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tabri dan Suwaji
- sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Beramban Raya
- sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah M. Nor Afrianto (sekarang
- sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara
Putusan PN PELAIHARI Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ria Liana) Sebagaimana Kwitansi tanggal 18 Maret 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 456 Kelurahan Pelaihari; 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 456, Gambar situasi tanggal 9 Juni 1995 No. 1026/P&PT/1995 luas 8.000 M2 (delapan ribu meter) persegi, terletak di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan, ke atas nama Penggugat (M.Hasbi Radini); 8. Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 456 Kelurahan Pelaihari tersebut ke atas nama Penggugat (M. Hasbi Radini); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp3.730.000,00 (Tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik7925