- Menyatakan terdakwa I. PRAMUDYA KAMINANG JAYA Als JAYA dan terdakwa II. DINI PALIMBANGI Als DINI BIN H. ISMAN HUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama ? sama Melakukan Penganiayaan Berat Yang Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu ?;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa I PRAMUDYA KAMINANG JAYA Als JAYA selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan terdakwa II. DINI PALIMBANGI Als DINI BIN H. ISMAN HUDI selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) baju lengan pendek yang berwarna biru dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) celana pendek yang berwarna cream dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) andang atau tangga tukang yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) celana basket pendek berwarna hitam dengan garis putih;
- 1 (satu) kaos singlet warna hitam;
- 1 (satu) celana pendek warna abu;
- 1 (satu) bilah parang panjang 60 cm dengan gagang kayu yang terlilit ban dalam;
- 1 (satu) sarung parang terbuat dari kayu;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 267/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik1160