- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I yang membuat Surat Keterangan Telah Menikah No. 112/Kesos/CT/X/2015, Surat Keterangan Kematian No.: 115/Pem/CT/VII/2015, Surat Keterangan Nikah No.: 016/SK/MBT-KM/X/2015 yang digunakan dalam Permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Mataram No. 195/Pdt.P/2015/PN. Mtr. sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 04 Januari 2016, Surat Silsilah Keluarga PUJIANTO TEKAYADI sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Waris tanggal 04 Januari 2016, Surat Silsilah Keluarga PUJIANTO TEKAYADI tanggal 2 Juli 2016 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah secara hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum proses peralihan hak milik sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.1570 dari Alm PUJIANTHO TEKAYADI ke atas nama Tergugat II (ERLANGGA SAPUTRA) tidak sah secara hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dilakukan berdasarkan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1570 kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm PUJIANTHO TEKAYADI tanpa syarat;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu tanah pekarangan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1570 yang semula atas nama PUJIANTHO TEKAYADI dan kemudian dibalik nama ke atas nama Tergugat II (ERLANGGA SAPUTRA), luas 451 M2 terletak di Jalan Rahwana, Kelurahan Cakranegara Timur Kota Mataram yang ditempati oleh Para Tergugat secara melawan hukum, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang;
- Sebelah Timur : Saluran, Jl Rahwana;
- Sebelah Selatan : Rukmah;
- Sebelah Barat : Mardiah dan Sakiah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah penguasaan tanpa dasar dan alas hak yang sah bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang menguasai untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengembalikan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1570 ke nama pemilik semula yaitu PUJIANTHO TEKAYADI;
- Menyatakan menurut Hukum Pengikatan Jual Beli No. 10 tahun 2020 yang dibuat Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat supaya mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.780.000,00 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MATARAM Nomor 215/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi; Dalam eksepsi Para Tergugat: Dalam eksepsi Turut Tergugat II: Dalam pokok perkara : Adalah merupakan hak milik dari Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3937 K/Pdt/2022
Pertama : 215/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik9271