- Menyatakan Terdakwa FIYN SANUR RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok dunhill yang berisikan 5 (lima) plastic klip transparan yang diduga berisikan nerkotika jenis shabu, dengan berat bruto seluruhnya 1,96 (satu koma Sembilan enam) gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) pocket kristal bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dengan kode A.
- 1 (satu) pocket kristal bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram, dengan kode B.
- 1 (satu) pocket kristal bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram, dengan kode C.
- 1 (satu) pocket kristal bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram, dengan kode D.
- 1 (satu) pocket kristal bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram, dengan kode E.
- 1 (satu) buah HP merk sambung kecil warna hitam
- Uang Tunai sejumlah Rp. 907.000 (Sembilan ratus tujuh ribu rupiah), dengan rincian :
- Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Rp. 807.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 710/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 710/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 710/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 710/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 710/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik6230