- Menyatakan terdakwa I GEDE ARI PRATAMA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GEDE ARI PRATAMA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastic kecil transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kilp bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,406 (nol koma empat nol enam) gram.
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sahbu, dengan berat brutto seluruhnya 0,752 (nol koma tujuh lima dua) gram.
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalmnya terdapat 6 (enam) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sahbu, dengan berat brutto seluruhnya 2,281 (dua koma dua delapan satu) gram
- 1 (satu) buah wadah plastic warna hitam berbentuk bulat yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah gulungan alumunium foil yang diduga sebagai sumbu kompor
- 1 (satu) bendel plastic klip bening
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujung telah diruncingkan
- 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala
- 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupnya telah dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang
- 1 (satu) buah HP kecil merek Samsung
- Uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 777/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 777/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 777/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 777/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3615