- Menyatakan terdakwaHAMZAN WADI Alias HADI Alias DAGULtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa HAMZAN WADI Alias HADI Alias DAGULdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kotak PC (Personal Computer) merk ASUS;
- 1 (satu) kabel LAN dengan panjang sekitar 10 meter;
- 1 (satu) buah pecahan plavon;
- 2 (dua) buah penutup cassing CPU warna hitam;
- 1 (satu) buah cassing CPU warna hitam merk VENOMRX;
- 1 (satu) unit PC (Personal Computer) all in one
- 1 (satu) buah charger merk ASUS;
- 1 (satu) unit Sepeda motor SupraX warna hitam lis merah, No. PolDR-4512-TV, Nomor Rangka : MH1JBP114HK502616 dan Nomor Mesin : JBP1E14-1496368;
- 2 (dua) unit PC (Personal Computer) all in one merk ASUS seri V222GAK-BA141T;
- 1 (satu) unit monitor komputer merk ASUS;
- 1 (satu) buah kotak PC (Personal Computer) merk ASUS;
- 1 (satu) buah mouse merk ASUS warna hItam;
- 1 (satu) buah charger PC (Personal Computer) merk ASUS;
- 2 (dua) buah keyboard merk asus warna silver;
- 1 (satu) perangkat mesin CPU;
- 1 (satu) buah tas ransel merk ASUS warna hitam;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) buah obeng;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 733/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 733/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada sekolah SMAN 1 Lembar melalui saksi Ahmad Rudi Afandi, ST; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 733/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 733/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik6728