- Menyatakan Terdakwa I GEDE BIMANTARA PUTRA als. BIMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana, ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 720/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
~ 1 (satu) buah tas plastic warna hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastic bening yang berisi campuran daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,19 (satu tiga koma satu sembilan) gram. ~ 1 (satu) buah tas plastic warna hitam yang didalamnya berisi campuran daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 56,40 gram ~ 1 (satu) bendel paper merk moon. ~ 1 (satu) buah buah tas rangsel warna biru merk dynamyte. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. ~ Uang tunai Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Dikembalikan kepada terdakwa I GEDE BIMANTARA PUTRA als.BIMO. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 720/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 720/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3814